Terkait Kasus Penebangan Pohon 

Polisi Tetapkan Empat Tersangka 

Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat melakukan ekpos penangkapan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Bukit Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan tanaman pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau. Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan satu di antara pelaku merupakan pengelola papan reklame yang berada di lokasi tersebut.''Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Satu pengelola reklame, tiga pelaku lainnya merupakan orang yang melakukan penebangan terhadap pohon tersebut,'' ujar Arry, Ahad (25/10/2020).Arry menyebutkan, tiga pelaku perannya sebagai eksekutor penebangan itu mendapat perintah dari pihak CV RB selaku pengelola papan reklame tersebut.

''Jadi untuk tiga orang tersangka perannya sebagai pelaksana perusakan,'' kata Arry. Arry menjelaskan, pelaku inisial JW merupakan pengelola papan reklame sebagai bos. Sedangkan anak buahnya adalah MA, RP dan RA yang melakukan penebangan pohon tersebut.''Para pelaku ini mendapat perintah untuk melakukan penebangan pohon di median jalan. Pelaku menganggap pohon itu menutupi papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai,'' jelas Arry. Ketiga pelaku diupah sebesar Rp2,5 Juta untuk melakukan aksi tersebut. ''Mereka memotong pohon itu pada Ahad (11/10/2020) dini hari secara diam-diam dan tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemko Pekanbaru.''Sisa pohon yang ditebang dibuang pelaku di tempat pembuangan sampah di Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru,'' ujar Arry. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 55 KUHP yang telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar